Kalimat Pemberdayaan Masyarakat
sudah sering kita dengar beberapa dekade belakangan ini. Pemberdayaan sendiri
diambil dari kata Power yang berarti
kekuatan dan mengacu pada kata Empowerment yang berarti menguatkan.
Pemberdayaan Masyarakat sendiri kemudian dapat diartikan sebagai Upaya yang
bertujuan untuk meningkatkan daya kepada masyarakat yang membuthkan.
Namun perlu di garis bawahi bahwa
tidak semua kegiatan yang ‘menguatkan’ dapat disebut sebagai salah satu bentuk
pemberdayaan masyarakat. Apa yang disebut pemberdayaan yaitu saat kita mampu
memberikan edukasi dan hal-hal yang bersifat sustain atau berkelanjutan. Bukan hanya suatu hal yang jika
diberikan maka akan langsung habis seperti makanan, barang, atau uang.
Pada ilmunya, Pemberdayaan itu
sendiri dibagi menjadi 3 pilar.
1. Pemungkinan
(Enabling)
Pemungkinan yang dimaksud adalah tahap dimana sebuah lokasi khususnya
Desa Wisata belum menyadari potensi yang mereka miliki yang seharusnya dapat
dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan. Pemungkinan dari potensi ini
tentunya harus di kembangkan untuk memberikan pemberdayaan terhadap masyarakat.
Pemungkinan ini bisa dilakukan dengan memberikan workshop atau diskusi bersama dengan masyarakat setempat mengenai
potensi yang belum mereka sadari
2. Penguatan (Strengthening)
Penguatan dimaksudkan terhadap tahap dimana sebuah lokasi khususnya Desa
Wisata sudah menyadari potensi yang mereka miliki dan sudah memulai
pengembangan produk atau daya tarik wisata nya. Namun pengembangan ini tentunya
perlu penguatan dari pihak luar untuk menguatkan ke-khas-an produk atau daya
tarik wisata di dalamnya. Penguatan ini
bisa dilakukan dengan bantuan Branding
terhadap produk yang dimiliki oleh desa wisata. Selain itu pula, masyarakat
dapat dibantu untuk melakukan promosi untuk meningkatkan daya jual dan
mendorong daya beli dari turis.
3. Perlindungan
(Protecting)
Perlindungan sendiri adalah tahap terakhir dimana sebuah lokasi Desa
Wisata sudah mencapai tahap sempurna pada prosesnya dan membutuhkan
perlindungan dari berbagai aspek dan pihak untuk mendukung produk maupun daya
tarik yang dijualnya. Sebagai contoh, adanya produk makanan khas Kulon Progo di
Yogyakarta yaitu Geblek, yang sudah memiliki potensi dan terkenal sebagai
produk khas Kulon Progo, perlu diberi Perlindungan hak cipta dan perlindungan
lainnya untuk menetapkan bahwa produk tersebut adalah asli milik warga Kulon
Progo setempat dan tidak punah dengan berjalannya waktu.
Ada beberapa hal yang perlu kita
garis bawahi pada Pemberdayaan Masyarakat ini. Kita harus mengetahui dimana
posisi dan letak desa wisata tersebut pada Pilar Pemberdayaan agar pengembangan
dan pemberdayaan yang dilakukan itu sendiri pun dapat berjalan secara maksimal.
Beberapa prinsip Pemberdayaan
Masyarakat:
1. Kepemimpinan
2. Kemitraan
3. Patungan
yang di bagi sama rata
4. Keswadayaan
(Seikhlasnya)
Comments
Post a Comment